1.Hak Cipta
1.1. Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Masalah Hak Cipta adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Sistem
hukum Hak Cipta menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk karya kreativitas manusia, sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut
dapat dicegah. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia telah dimulai dari zaman Hindia
Belanda dengan berlakunya Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar tahun 1945, keberlakuan
Auteurswet 1912 tetap dipertahankan. Hingga pada tahun 1982, Undang-Undang Hak
Cipta pada masa kolonial tersebut dicabut dan diganti dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 15.
Hak Cipta secara fundamental diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UndangUndang
Dasar 1945, yakni : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Berdasarkan
ketentuan ini Hak Cipta atau suatu hasil Ciptaan tidak dapat disebarluaskan tanpa
sepengetahuan pemilik haknya. Ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yakni : “Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
Ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan Hak
Cipta. Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan
bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan Hak Cipta, yang terbagi
menjadi dua macam stelsel, yaitu (Taryana Sunandar, 1994: 7) :
1.2. Konsep Hak Cipta
Konsep perlindungan otomatis pertama kali diperkenalkan dalam Berne
Convention. Salah satu prinsip dari Berne Convention adalah Automatic Protection,
menurut prinsip ini, pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun. Jadi perlindungan Hak Cipta diberikan tanpa
melalui pendaftaran. Prinsip ini tersirat dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu
Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal
ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
1.3. Tujuan Hak Cipta
Fungsi pendaftaran Hak Cipta dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
dalam hal terjadinya sengketa mengenai Hak Cipta. Seperti yang terdapat pada
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
yakni : “Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam
hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta
apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.”
Pendaftaran tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaran Hak Cipta tetap
dilindungi, tetapi Ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan
waktu dalam hal pembuktiannya. Pendaftaran juga diharapkan dapat memberikan
semacam kepastian hukum serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan haknya
(Saidin, 2004: 88).


0 Comments