Pengertian Telekomunikasi

Telekomunikasi ialah suatu teknik untuk menyampaikan atau mengirim sebuah informasi. 
Bentuk komunikasi jarak jauh yang menggunakan sinyal telekomunikasi ini dibagi menjadi 3 
Bagian. yaitu

1. Komunikasi 1 Arah atau dalam artian komunikasi Simplex. Komunikasi jenis ini hanya 
bisa mengirim tanpa bisa menerima, contohnya alat elektroniknya ialah TV dan Radio.

2. Komunikasi 2 Arah Atau dalam artian komunikasi Duplex. Komunikasi duplex ini 
dapat mengirim dan menerima sebuah informasi dan juga dapat berkomunikasi 
menggunakan alat elektronik yang sama, contohnya ialah Telepon dan VOIP.

3. Komunikasi Semi 2 Arah atau juga dalam artian disebut komunikasi Half Duplex. 
didalam komunikasi jenis ini juga dapat mengirim dan menerima informasi 
berkomunikasi , tetapi tidak berbarengan , melainkan bergantian . contohnya 
handytalky, chatroom dan FAX

Komponen yang mendukung untuk berkomunikasi dan melakukan telekomunikasi yaitu.
1. Informasi : Informasi ini adalah suatu data yang dikirim maupun diterima oleh 
pengguna yang berupa suara,file,gambar maupun tulisan.
2. Pengirim : mengubah suatu informasi menjadi sebuah sinyal listrik untuk dikirim
3. Penerima : menerima sebuah sinyal elektromagnetik yang kemudian diubah menjadi 
sebuah sinyal listrik dan diubah lagi ke sebuah infotmasi asli sesuai dari pengirim yang 
langsung di proses supaya dipahami oleh penerima.
4. Media transmisi : media ini ialah sebuah alat yang berguna untuk mengirim . 
dikarenakan jaraknya jauh, sinyal pengirim ini diubah lagi dengan gelombang radio, 
kemudian diubah lagi menjadi sebuah gelombang elektromagnertik yang dipancarkan 
menggunakan antena.

b. Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan 
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis 
dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan 
keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, 
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan 
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan 
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat 
mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, 
dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil 
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan 
penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui 
reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam 
rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan 
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih 
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini 
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan 
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan 
yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk 
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan 
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam 
bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang 
memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan 
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

a. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan 
memancarkan gelombang radio;
b. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan 
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
c. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi 
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
d. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha 
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi 
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
e. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang 
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi 
berdasarkan kontrak;
f. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang 
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang 
tidak berdasarkan kontrak;
g. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
h. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan 
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
i. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan 
telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
j. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan 
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
k. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di 
bidang telekomunikasi.

• Tujuan
Tujuan telekomunikasi untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, 
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, 
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan 
hubungan antarbangsa.