Pengertian Telekomunikasi
Telekomunikasi ialah suatu teknik untuk menyampaikan atau mengirim sebuah informasi.
Bentuk komunikasi jarak jauh yang menggunakan sinyal telekomunikasi ini dibagi menjadi 3
Bagian. yaitu
1. Komunikasi 1 Arah atau dalam artian komunikasi Simplex. Komunikasi jenis ini hanya
bisa mengirim tanpa bisa menerima, contohnya alat elektroniknya ialah TV dan Radio.
2. Komunikasi 2 Arah Atau dalam artian komunikasi Duplex. Komunikasi duplex ini
dapat mengirim dan menerima sebuah informasi dan juga dapat berkomunikasi
menggunakan alat elektronik yang sama, contohnya ialah Telepon dan VOIP.
3. Komunikasi Semi 2 Arah atau juga dalam artian disebut komunikasi Half Duplex.
didalam komunikasi jenis ini juga dapat mengirim dan menerima informasi
berkomunikasi , tetapi tidak berbarengan , melainkan bergantian . contohnya
handytalky, chatroom dan FAX
Komponen yang mendukung untuk berkomunikasi dan melakukan telekomunikasi yaitu.
1. Informasi : Informasi ini adalah suatu data yang dikirim maupun diterima oleh
pengguna yang berupa suara,file,gambar maupun tulisan.
2. Pengirim : mengubah suatu informasi menjadi sebuah sinyal listrik untuk dikirim
3. Penerima : menerima sebuah sinyal elektromagnetik yang kemudian diubah menjadi
sebuah sinyal listrik dan diubah lagi ke sebuah infotmasi asli sesuai dari pengirim yang
langsung di proses supaya dipahami oleh penerima.
4. Media transmisi : media ini ialah sebuah alat yang berguna untuk mengirim .
dikarenakan jaraknya jauh, sinyal pengirim ini diubah lagi dengan gelombang radio,
kemudian diubah lagi menjadi sebuah gelombang elektromagnertik yang dipancarkan
menggunakan antena.
b. Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis
dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan
keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat
mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru,
dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan
penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui
reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam
rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
a. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio;
b. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
c. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
d. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
e. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak;
f. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang
tidak berdasarkan kontrak;
g. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
h. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
i. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
j. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
k. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi.
• Tujuan
Tujuan telekomunikasi untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.


0 Comments